Jumat, 12 Agustus 2011

Didenda PLN Rp 680 Juta


By on 22.51


Pembaca Menulis
Didenda PLN Rp 680 Juta
Jawapos, Selasa 2 Agustus 2011

PADA 12 Oktober 2009, kami (CV Wijaya) ditunjuk Hotel Grand Mega Resort Cepu untuk mengerjakan pemasangan listrik di hotel tersebut dengan daya 345 KVA. Untuk kebutuhan pertukangan, pada 26 Maret 2010, kami mengajukan permintaan sambungan sementara (FT) dengan daya 7700 VA selama 11 hari. Karena tidak cukup, pada 6 April, kami mengajukan tambah daya menjadi 23 KVA yang juga disetujui manajer PLN UPJ Cepu dan FT berjalan hingga Agustus 2010. Pada 12 Agustus, sambungan FT di hotel di "opal" oleh PLN APJ Kudus serta UPJ Cepu dan didenda Rp 680.551.300. 

Denda dibayar pemilik hotel pada hari yang sama lewat transfer RTGS ke rekening PLN dan dibebankan pada tagihan kami. Yang kami pertanyakan, ilegalkah listrik di hotel tersebut? Mengingat, FT disetujui PLN dan kami membayar empat bulan berturut-turut hingga Rp 125.368.040. Jika dianggap ilegal, itu bukan kesalahan kami karena urusan FT adalah hak PLN. Setelah listrik dinyalakan, petugas PLN belum pernah memadamkan walau batas FT (4/8/ 10) sudah berakhir. Selain itu, meteran PLN tak pernah dipasang pada sambungan FT tersebut. Lalu, mengapa kami harus menanggung denda sebesar itu?

ANT0 P., Perum Cepu Asri Pojokwaru, Sambong, Blora


Tanggapan PLN JATENG
Jawapos, Kamis 11 Agustus 2011
Respon Rate Media: 8 Days
 
KAMI menyampaikan tanggapan sehubungan dengan tulisan Saudara Anto Pranoto, Perumahan Cepu Asri 520, Pojok watu, Sambong, Kabupaten Blora, di Surat Pembaca Jawa Pos pada Selasa, 2 Agustus 2011, yang berjudul Didenda PLN Rp 680 Juta. Pertama, dalam pelaksanaan P2TL yang dilakukan tim PLN APJ Kudus terhadap Hotel Grand Mega Resort Cepu, ditemukan pelanggaran. Hotel Grand Mega Resort Cepu mengakui kesalahan itu dengan menandatangani berita acara pemeriksaan. Kedua, berdasar butir pertama, Hotel Grand Mega Resort Cepu menyelesaikan permasalahan itu dengan PLN APJ Kudus/UPJ Cepu dengan membayar lunas tagihan susulan yang ditetapkan. Ketiga, bila ada pihak lain yang merasa dirugikan sehubungan dengan masalah tersebut, hal itu berada di luar kewenangan PLN. Khusus kepada Saudara Anto Pranoto, kami menyarankan penyelesaian secara internal dengan Hotel Grand Mega Resort Cepu.

HARIS EFFENDI,
PT PLN Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
 

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Posting Komentar