Senin, 18 Juli 2011

Kecewa Layanan Prudential


By on 18.02


Pembaca Menulis
Kecewa Terhadap Layanan
Jawapos, Senin 18 Juli 2011
Saya adalah nasabah Prudential dengan nomor polis 2674 3545. Karena sakit vertigo mendadak, saya menjalani rawat inap di RS Adi Husada Undaan pada 28 Februari 2011 lalu selama empat hari. Saya mengajukan klaim Prumed & PHS ke Pru BRI Surabaya pada 16 Maret 2011 dengan menyertakan semua dokumen klaim lengkap. Dua kali saya menerima surat dari Pru, yaitu pada 1 April & 15 April 2011 yang isinya menyatakan bahwa klaim PHS tidak dapat diproses. 

Alasannya, kuitansi total asli perawatan tidak ada. Pada 10 Mei 2011 saya mengirimkan surat pernyataan dengan cap stempel RS yang menyatakan bahwa kuitansi sudah tidak mungkin diterbitkan lagi. Kali terakhir pada 19 Mei 2011 Prudential mengirimkan surat yang menyatakan bahwa kasus saya ditutup (case closed). Saya sangat kecewa dengan pelayanan . Bagaimana dengan slogan P Always Listening, Always Understanding? Sebagai nasabah saya belum merasakan realisasi dari slogan tersebut. Terima kasih.

Indrawati Budiono
Jl Jangkar No 11 RT 004/RW 003 Krembangan Utara Surabaya

Related Links:
Tutup POLIS, Prudential Hanya Beri Rp 800 Ribu

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

3 komentar:

  1. Hi Guys.. saya ikut komen ya..

    Memang sebenarnya kesalahan sendiri bukan dari Perusahaan Asuransi nya.,karena setiap perusahaan aasuransi tidak mungkin menipu nasabah , karena mereka sendiri sudah ada peraturan yang berlaku dari pemerintah. Kesahalahan bisa terjadi dari agent dan nasabah sendiri.

    1.agent tidak mengisi data dengan jujur dan atau tidak menginformasikan data nasabah dengan jujur , lengkap dan benar.

    2.agent tidak menjelaskan produk yang benar dan jelas kepada nasabah.

    3.agent tidak ada upaya membantu claim nasabah, maupun membantu mengurus data2 yang di perlukan



    itu kalau dari pihak agent, tapi tidak menutup kemungkinan kalau nasabah sendiri tidak melakukan kesalahan..

    seperti awal dari membeli polish , mereka tidak mencari informasi dengan lengkap dan jelas. adapula yang menutupi segala jenis penyakit yang dideritanya.dengan berharap akan mendapat uang claim setelah mereka membeli polish.



    MAKA AKAN BAIKNYA SEBELUM MEMBELI POLISH. NASABAH HARUS MENGETAUI DULU APA KEPERLUAN DAN KEPENTINGAN DARI KEBUTUHAN MREKA, MENCARI INFORMASI SELENGKAP2NYA DAN BERTANYA YANG JELAS KEPADA AGENT MAUPUN KERABAT SAUDARA YANG SUDAH MEMPUNYAI POLISH. DAN DI HARAPKAN SALING JUJUR DALAM MENGISI DATA PRIBADI NASABAH. Itulah tips dari saya, semoga bermanfaat dan tidak ada yang di rugikan di kemudian hari. Terima Kasih.





    Agent Prudential

    Hermanto Chan

    BB : 2921DCCC

    HP : 081287972023

    YM: hermanto_office@yahoo.com

    FB : hermanto.candra.1@facebook.com

    BalasHapus
  2. Prudential pakai sistim agen bukan pegawai tetap. Jadi jika agen tsb resign maka nasabah yg diganti agen yg lain. Dan anehnya lagi nasabah disuruh aktif utk telp agen.
    Kebanyakan nasabah pasti pasrah, krn jika polis diputus tengah jalan yg rugi juga nasabah krn uang tdk kembali utuh bahkan tidak kembali sama sekali. Jika hubungi costumer care via telp juga dibebankan pulsa,
    Asuransi yg aneh, dan tidak profesional. Kebanyakan nasabah yg baru tertipu dgn nama besarnya saja.

    BalasHapus
  3. RS Adi Husada rekanan Prudential, sehingga jika melakukan rawat inap, maka cukup menunjukkan kartu saat pendaftaran inap. Jika yang terjadi adalah reimburse, maka untuk klaim PHS memang diperlukan kuitansi asli, apakah saat klaim sudah menyertakan kuitansi asli? benar memang pihak RS tidak bisa mengeluarkan kuitansi asli 2x melainkan stempel legalisir copy kuitansi, Hal tersebut juga menghindarkan adanya kecurangan ( double claim ). Untuk prumed bisa hanya menggunakan copy legalisir karena sifatnya prumed hanya santunan inap, penjamin utama inap pasti meminta kuitansi aslinya. Mudah2an komentar ini bermanfaat sebagai wawasan dalam hal ketentuan klaim.

    BalasHapus