Pembaca Menulis
Kecewa Pelayanan Asuransi Mega
Jawapos, Kamis 23 Juni 2011
Sekitar dua bulan lalu, saya membeli mobil Suzuki APV berpelat nomor L1520 XXX di divisi mobil bekas UMC Jl Ahmad Yani Surabaya. Mobil tersebut masih berasuransi ALL RISK selama 2.5 bulan di Asuransi Umum Mega Jl Basuki Rahmat. Nomor Polisnya IP 01.02.07.018401
Beberapa hari lalu terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. Saya lantas mengajukan klaim ke asuransi itu. Namun, kalim ditolak pihak asuransi. Alasannya, polis asuransi tersebut telah diberhentikan sepihak setelah tidak ada laporan tentang penjualan mobil itu dari diler.
Saya merasa aneh atas sikap asuransi tersebut. Apalagi staf asuransi itu menganggap permasalahan saya remeh. Saya tidak dipersilahkan duduk dan ditinggal berbincang-bincang dengan staf lainnya. Mohon tanggapan Asuransi Umum Mega.
Theresia Leli
Jl Candi Lontar Tengah 1 43 C/2 Surabaya
0 komentar:
Posting Komentar