Senin, 16 Mei 2011

Janji Pengembang Pesona Mutiara Residence Sedati


By on 17.02

Pembaca Menulis
Janji Pengembang Pesona Mutiara Residence Sedati
Jawapos, Senin 16 Mei 2011

Pada 10 Desember 2009 saya membeli satu unit rumah di Pesona Mutiara Residence Sedati Sidoarjo. Saat itu Yayan, staf marketing Pesona Mutiara Residence menyatakan bahwa rumah tipe 45 pasti bisa saya tempati pada Desember 2010. Saya membeli dengan kredit. Uang muka Rp 29 juta saya lunasi pada 15 Juli 2010. Saya juga sudah diwawancarai sebuah bank di Sidoarjo untuk kepentingan KPR. Ternyata janji itu tidak terealisasi.

Sampai Juni 2010 pembangunan rumah masih nol. Dengan alasan bermasalah dalam pengurukan, Yayan menghubungi saya dan kembali menjanjikan rumah segera dibangun. Kali ini blok pilihan rumah yang awalnya A-14 dipindah ke E-22 dengan alasan pengurukan blok E didahulukan. Yayan pun memastikan pada Juni 2011 (mundur enam bulan dari janji pertama) rumah siap dihuni.

Setelah saya mengecek seminggu lalu, lokasinya masih berupa sawah dan belum juga diuruk! Sebagai pembeli saya sudah memenuhi semua persyaratan awal, saya sanagt kecewa. Saat saya hubungi, Yayan bilang, pengurukan baru dimulai akhir Mei ini dan akhir 2011 rumah baru bias ditempati.

Tetapi saya ragu dengan janji itu. Yayan pernah bilang, pengurukan lahan sampai rumah siap huni butuh waktu sekitar delapan bulan.

Saya pun bermaksud untuk membatalkan pembelian. Tetapi, Yayan bilang, sesuai dengan perjanjian, saya akan dikenai denda 10 persen dari harga jual. Oke, saya kena denda 10 persen dari harga jual. Tetapi, kompensasi apa yang diberikan PT Anugrah Alam Raya (beralamat di Ruko Graha Anggrek Mas Regency, Sidoarjo) kepada saya yang harus memperpanjang kontrakan rumah sampai dua tahun!

Itu belum termasuk kerugian nonmaterial yang saya alami dengan melesetnya janji-janji yang diberikan. Saya tetap akan membatalkan pembelian. Saya akan bayar denda 10 persen dari harga jual. Tetapi, saya juga minta kompensasi atas semua kerugian yang saya terima. Mohon tanggapannya.

M. ALI,
Wonocolo, Surabaya, 08123084582

Pesona Mutiara Residence Tidak Menanggapi
Jawapos, Selasa 24 Mei 2011

Pada 16 Mei lalu, saya menulis keluhan seputar pembelian satu unit rumah di Pesona Mutiara Residence Sedati, Sidoarjo, yang tidak jelas jluntrungnya. Tapi, sampai saat ini tidak ada respons sama sekali dari pihak pengembang, PT Anugrah Alam Raya, yang beralamat di Ruko Graha Angrek Mas Regency, Sidoarjo.

Saya berusaha menghubungi Yayan, tenaga marketing yang dulu menjadi perantara pembelian. Menurut dia, surat pembaca saya sudah disampaikan kepada pimpinan. Namun, sejauh ini tidak ada tanggapan.

Setelah surat saya dimuat Jawa Pos, saya kaget. Ternyata ada belasan korban lain yang menghubungi nomor HP saya yang memang saya cantumkan. Salah satu di antara yang menelepon saya adalah perempuan yang mengaku bersuami seorang polisi.

Para korban pengembang Pesona Mutiara Residence tersebut akhirnya sepakat membawa kasus tersebut ke pihak berwenang jika tidak segera dituntaskan. Kami juga sepakat akan menunjuk pengacara untuk membantu agar uang yang sudah kami bayarkan bisa kembali plus menuntut kompensasi atas janji-janji yang diberikan pengembang yang selalu tidak ditepati.

Saya tetap akan membatalkan pembelian. Denda 10 persen dari harga jual akan saya bayar. Tetapi, PT Anugrah Alam Raya juga harus memberikan kompensasi atas kerugian materi dan nonmateri yang sudah saya alami.

M. ALI, Wonocolo, Surabaya 08123084582

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Posting Komentar