Pembaca Menulis
Jadwal Sidang PN Molor
Jadwal Sidang PN Molor
Jawapos, Senin 30 Mei 2011
Kamis, 26 Mei 2011, saya ikut kerabat untuk menghadiri sidang sebagai korban pidana penggelapan senilai ratusan juta terdakwa Bo Foeng Mei alias Heni Melani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pertanyaan saya, kenapa sidang di (PN) Surabaya itu sering molor dan juntrungnya nanti ditunda alias tidak sesuai dengan jadwal. Misalnya, kejadian yang saya lihat Kamis lalu, saat sidang vonis Bo Foeng Mei itu.
Saya dan kerabat menunggu di PN sejak pukul 09.00 karena sidang dijadwalkan pukul 11.00. Kenyataannya, sidang dengan vonis setahun penjara bagi terdakwa itu dilakukan pukul 14.00. Itu bukan pertama terjadi. Parahnya, saat sidang putusan Selasa, 24 Mei lalu, saya dan kerabat datang mulai pukul 10.00 karena agenda sidang putusan itu dijadwalkan pukul 11.00.
Tapi, apa yang terjadi? Terdakwa datang ke PN pukul 15.00 kayak orang tidak berdosa karena statusnya tahanan kota. Sidang pun dilaksanakan pukul 16.00. Anehnya, saat sidang dimulai, terdakwa menghilang sehingga dicari jaksa di semua ujung PN. Karena terdakwa tak ada, sidang pun ditunda. Anehnya, hakim tidak mempermasalahkannya dan justru memvonis terdakwa setahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni dua tahun. Mohon penjelasan Bapak Ketua PN Surabaya, kenapa itu kerap terjadi, kasihan masyarakat yang butuh keadilan kalau sidang sering molor.
Saya dan kerabat menunggu di PN sejak pukul 09.00 karena sidang dijadwalkan pukul 11.00. Kenyataannya, sidang dengan vonis setahun penjara bagi terdakwa itu dilakukan pukul 14.00. Itu bukan pertama terjadi. Parahnya, saat sidang putusan Selasa, 24 Mei lalu, saya dan kerabat datang mulai pukul 10.00 karena agenda sidang putusan itu dijadwalkan pukul 11.00.
Tapi, apa yang terjadi? Terdakwa datang ke PN pukul 15.00 kayak orang tidak berdosa karena statusnya tahanan kota. Sidang pun dilaksanakan pukul 16.00. Anehnya, saat sidang dimulai, terdakwa menghilang sehingga dicari jaksa di semua ujung PN. Karena terdakwa tak ada, sidang pun ditunda. Anehnya, hakim tidak mempermasalahkannya dan justru memvonis terdakwa setahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni dua tahun. Mohon penjelasan Bapak Ketua PN Surabaya, kenapa itu kerap terjadi, kasihan masyarakat yang butuh keadilan kalau sidang sering molor.
ANDI FIRMAN SYAH,
Dukuh Bulak Banteng Gang Pandu 4/21, Surabaya
0 komentar:
Posting Komentar