Pembaca Menulis
Kendala Peraturan Pemkot Surabaya
Jawapos, Jumat 8 Juli 2011
Saya sedang dipusingkan birokrasi pendaftaran sekolah anak saya. Saya adalah warga Bungurasih. Saya ingin mendaftarkan anak saya di SDN di Dukuh Menanggal Surabaya. Yang berjarak lebih dekat dengan rumah saya daripada di SDN Bungurasih. Tetapi, saya tidak bisa mendaftar karena ada kendala peraturan dari Pemkot Surabaya yang mewajibkan pendaftar harus mempunyai KSK Surabaya. Haruskah anak saya bersekolah dengan jarak yang lebih jauh hanya karena peraturan?
Bukankah setiap WNI mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan? Haruskah keputusan kurang bijak walikota Surabaya menghambat hak anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan? Saya mohon walikota Surabaya meninjau kembali kebijaksanaan tersebut, Sebab hal itu bisa ditiru pemimpin daerah lain dengan mengatasnamakan otonomi daerah yang akan merugikan hak anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan
Dwi Setyo Kurniawati
Bungurasih Dalam RT1 RW 3 Waru Sidoarjo 61256
0 komentar:
Posting Komentar