Selasa, 31 Mei 2011

Pajak Makanan-Minuman di Surabaya


By on 04.11

Pembaca Menulis
Pajak Makanan-Minuman di Surabaya
Jawapos, Selasa 31 Mei 2011


Saya termasuk awam soal pungutan pajak 10 persen atas makanan dan minuman di rumah makan. Pengalaman saya makan di Resto Daun Lada di Kupang Indah, Surabaya, 29 Mei, total makanan dan minuman Rp 184.500. Diskon Rp 79.500. Jadi, netto Rp 105.00.

Yang aneh, dikenakannya pajak 10 persen atas bruto sebelum diskon, yakni Rp 184.500 x 10 persen = Rp 18.450. Jadi, total yang harus saya bayar Rp 105.000 + 10 persen = Rp 123.450. Sementara itu, kalau makan di restoran lain, biasanya pajak 10 persen dikenakan dari netto-nya.

Mohon tanggapan Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya terkait pengenaan pajak 10 persen di rumah makan/restoran agar masyarakat memahami. Kami juga berharap, jika memang ada pelanggaran, dinas terkait bisa menertibkan rumah makan/restoran yang merugikan konsumen tersebut.

LINDAYATI, 
Simolawang Baru Sekolahan I/42, Surabaya


Tanggapan Pemkot Surabaya
Jawapos, Rabu 1 Juni 2011
Respon Rate Media: 1 Days  (Superb)
 
Sehubungan dengan keluhan soal pungutan pajak makanan dan minuman di Resto Daun Lada, Kupang Indah, Surabaya, dari Saudari Lindawati pada 31 Mei 2011, dinas terkait di Pemkot Surabaya langsung mengadakan koordinasi. Hasilnya, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya segera melakukan pengawasan atas pajak yang telah dipungut di restoran tersebut. Demikian klarifikasi yang kami sampaikan.

SULISTYOWATI,

kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Surabaya

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Posting Komentar