Pembaca Menulis
Transaksi Kartu Kredit Citibank
Jawapos, Kamis 26 Mei 2011
Transaksi Kartu Kredit Citibank
Jawapos, Kamis 26 Mei 2011
Sejak 10 Maret 2011, saya mengalami permasalahan terkait dengan penyalahgunaan kartu kredit (KK) Citibank yang hingga kini belum ada penyelesaian. Citibank selalu membenturkan aturan bahwa sebelum ada pemblokiran KK, seluruh tagihan menjadi tanggung jawab pemilik KK (Adam/Pratiwi/Oliv-customer care). Aturan Citibank 2.1 dan 10.6 harus direvisi karena merugikan nasabah dan dapat melindungi pelaku kejahatan.
Menurut customer care Citibank (Tri Usada), KK berfungsi sama seperti uang tunai atau cek/bilyet giro (BG). Padahal, KK jelas bukan uang tunai atau cek/BG karena harus dilakukan verifikasi tanda tangan dan konfirmasi karena transaksi yang melebihi batas pagu limit. Namun, hal tersebut tidak terjadi pada KK saya.
Setelah teridentifikasi adanya perbedaan tanda tangan antara sales draft dan KK saya serta telah terbukti bahwa semua transaksi tersebut bukan pemakaian saya, Citibank tetap menagihkan tagihan itu kepada saya. Pihak Citibank (Dedis-FMD dan Adam) menjanjikan ada penyelesaian pada 21 April 2011. Namun, hingga 5 Mei, Citibank belum menghubungi saya kembali atas penyelesaian tersebut.
Pihak bank yang mengeluarkan mesin EDC, tempat KK saya dipakai bertransaksi, mengatakan bahwa jika benar tanda tangan tersebut berbeda, transaksi menjadi tanggung jawab merchant (sesuai aturan kerja sama perbankan dan merchant tentang mesin EDC). Sangat berbeda sekali dengan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh customer care Citibank. Mohon tanggapan Citibank.
FERAYANTHIE C. SUTHELIE,
Klampis Ngasem VIII/10, Surabaya
0 komentar:
Posting Komentar