Pembaca Menulis
Minta Keterangan Ahli Waris Dipungut Rp 150.000
Jawapos, Jumat 15 Juli 2011
Pada 6 Juli 2011, anak teman saya yang sedang kesusahan (ayahnya meninggal dunia) datang ke kantor Kecamatan Manyar dengan membawa surat keterangan ahli waris yang harus ditandatangani camat. Namun, yang bikin saya tercengang, salah seorang petugas bilang ada biayanya sebesar Rp 150.000. Apakah memang ada ketenetuan biaya sebesar itu?
Padahal, yang mengurus surat tersebut keluarga yang pas-pasan dan masih punya tanggungan anak yatim. Mohon tanggapan dari pihak bilang ada biayanya sebesar Rp 150.000. Apakah memang ada ketenetuan biaya sebesar itu? Padahal, yang mengurus surat tersebut keluarga yang pas-pasan dan masih punya tanggungan anak yatim. Mohon tanggapan dari pihak berwenang
Beny Kunarso
RT 1 RW 1 Manyarejo Gresik
0 komentar:
Posting Komentar