Pembaca Menulis
Kecewa Layanan Ambulans RSUD dr Soetomo
Jawapos, Rabu 29 Juni 2011
Pada 28 mei 2011, keluarga saya masuk RSUD dr Soetomo Surabaya. Pasien menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Pada 29 Mei 2011, pukul 19.15, pasien meninggal pukul 20.00, pasien dibawa ke ruang jenazah dan diterima petugas ambulans. Tetapi, kami sangat kecewa setelah menunjukkan SKTM, petugas mengatakan bahwa SKTM belum berlaku.
Kami disuruh menggunakan ambulans umum dengan biaya Rp 3.500.000. Terus terang kami sangat keberatan dengan biaya tersebut. Kami terpaksa mencari pinjaman agar pengambilan jenazah bisa dilaksanakan. Kami mohon pihak RSUD dr Soetomo memperjelas prosedur pelayanan SKTM
Partini,
Griya Kencana IV H/21 Driyorejo Gresik
Kami ingin menanggapi surat Ibu Partini dari Griya Kencana IV H/21 Driyorejo Gresik di Jawapos 29 Juni 2011 yang berjudul “ Kecewa Layanan Ambulans RSUD Dr Soetomo”. Kami ingin berterima kasih atas perhatian, kritik dan saran ibu Partini pada pelayanan di RSUD Dr Soetomo. Setelah kami melakukan rapat yang dihadiri seluruh dokter, perawat, dan petugas terkait, ada empat kesimpulan.
Direktur RSUD Dr Soetomo Surabaya
Penjelasan RSUD Dr Soetomo
Jawapos, Rabu 6 Juli 2011
Respon Rate Media: 6 Days (Good)
- Saat itu keluarga almarhum Pak Gunawan menyatakan bahwa almarhum belum punya kartu identitas miskin sehingga berlaku sebagai pasien umum sesuai dengan ketentuan berlaku
- Jika pasien memang miskin, dia diberi waktu 2x24 jam untuk mengurus persyaratan sebagai pasien miskin sesuai dengan KTP
- Kurang lebih 10 hari keluarga almarhum baru menunjukkan SPM (surat pernyataan miskin) dari Pacitan
- Jenazah diantar ke Desa Nglorok Pacitan
Direktur RSUD Dr Soetomo Surabaya
0 komentar:
Posting Komentar