Pembaca Menulis
Empat Tahun Belum Terima Pesangon
Jawapos, Jumat 15 Juli 2011
Kami mantan karyawan BUMN PT Industri Soda Indonesia (Persero) Waru Sidoarjo, sangat resah karena sudah 4 tahun di PHK, namun belum terima pesangon. Menurut Penjelasan dari tim likuidasi, pembayaran pesangaon akan dilakukan jika aset perusahaan berupa tanah dan bangunan laku terjual. Padahal, mulai SK PHK kami terima 30 November 2007 sampai sekarang, aset belum juga laku terjual meskipun sudah dilakukan lelang sebanyak 4 kali. Kami memohon perhatian kepada pejabat pemerintah yang terkait agar dapat mencari solusi atas masalah yang sedang kami hadapi tersebut.
Adjar Sulistijo,
Putro Agung II/10 C Surabaya
0 komentar:
Posting Komentar